Beberapa Ketentuan :
INI BERLAKU UNTUK SAUDARA/I BERMAHZAB IMAM SAFI'I
==>untuk kaum Adam dan kaum Hawa<==
#Ada 4 hal yang diharomkan ketika sedang berhadats #kecil, yakni: 1).Sholat; 2).Thowaf; 3). Khutbah jum'at; 4). Menyentuh dan atau memegang dan atau membawa Mushaf Al Qur'an (adapun membaca Al Quran baik melihat tulisan ataupun hafalan TANPA menyentuh/memegang Mushaf maka diperbolehkan).
#Ketahuilah bahwasanya ada 8 hal yang diharomkan bagi wanita yg sedang Haid dan atau Nifas, yakni:
1).Sholat; 2).Puasa; 3).Thowaf; 4).Membaca Al Qur'an dengan lisan (baik melihat tulisan maupun hafalan, kecuali bila niatnya hanya sekedar untuk berdzikir dan berdo'a); 5).Menyentuh dan atau memegang dan atau membawa Mushaf Al Qur'an; 6).Jima' ketika berhubungan suami-istri antara lutut dan pusar; 7).Meminta cerai; 8).Berdiam diri di masjid (adapun bila hanya sekedar lewat ataupun sekedar masuk sejenak karena darurat untuk mengambil sesuatu maka diperbolehkan dg syarat darah tidak menetes dan sejenak saja
source by : facebook jsfood berkah
image by : https://yanuarpb.blogspot.co.id/2015/08/pekerjaan-yang-terlarang-karena-hadast.html
upload by : WTRM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar