Cari Blog Ini fbfoksia.blogspot.com

Minggu, 25 September 2016

NILAI AMBANG BATAS FAKTOR FISIKA DAN FAKTOR KIMIA DI TEMPAT KERJA

Assalammu'alaikum Wr.Wb

bismillah
bagaimana kabarnya,,, mudahan selalu dalam lindungan allah swt.
kesehatan.jpg

Pada kesempatan ini kami akan memposting berkenaan nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh kementrian tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia.

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR PER.13/MEN/X/2011 TAHUN 2011
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS FAKTOR FISIKA DAN FAKTOR KIMIA DI TEMPAT KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, perlu ditetapkan Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di tempat kerja;
b. bahwa dalam rangka perlindungan tenaga kerja terhadap timbulnya risiko-risiko bahaya akibat pemaparan
faktor bahaya fisika dan kimia, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan kerja di tempat kerja sebagai
bagian dari pemenuhan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
c. bahwa meningkatnya tuntutan di kalangan industri, praktisi dan asosiasi untuk memperbarui standar
sesuai dengan standar internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1982 tentang Pelayanan
Kesehatan Tenaga Kerja;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Audit Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
1 / 6
www.hukumonline.com

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS FAKTOR
FISIKA DAN FAKTOR KIMIA DI TEMPAT KERJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Untuk file pdf-nya yang lengkapnya silahkan download di link dibawah ini yang berwarna hijau.


#TERIMA KASIH Sudah berkunjung,,,dapatkan materi lain yang bermanfaat di website kami :););)

image by : www.anneahira.com
upload file pdf by : WtRm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar